Dishub Kota Cimahi Mulai Merumuskan Skema Integrasi Angkutan Umum Lokal Dengan Layanan Bus Rapid Transit (BRT)
Cimahi -TABLOID CERDAS- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mulai merumuskan skema integrasi angkutan umum lokal dengan layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang direncanakan melayani koridor Cicaheum–Stasiun Cimahi, hal tersebut di sampaikan Anton Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi kepada awak media, Senin (02/02/2026).
Menurutnya, kajian itu menjadi pijakan untuk menata dan mengembangkan trayek angkutan umum agar tidak berjalan sendiri, melainkan terhubung dan saling mendukung dengan keberadaan BRT.
Sebagai tahap awal, Dishub Kota Cimahi merencanakan uji coba pengembangan trayek angkutan umum lokal pada 2026. Uji coba ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan, khususnya ke titik-titik penumpang baru yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Pengembangan trayek ini juga disiapkan secara paralel dengan rencana operasional BRT koridor Cicaheum–Stasiun Cimahi yang ditargetkan berjalan pada 2027,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa di kawasan Stasiun Cimahi tidak akan dibangun terminal dalam bentuk besar. Berdasarkan site plan yang disampaikan pemerintah pusat, fasilitas yang disiapkan berupa medium shelter.
Saat di singgung pendanaan, Anton memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana BRT dibiayai oleh Bank Dunia (World Bank) melalui Pemerintah Pusat. Sementara pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan terlibat melalui skema sharing PSO (Public Service Obligation).
Dana PSO tersebut nantinya dikelola oleh operator BRT untuk menjamin keberlanjutan layanan. Anton menekankan, kehadiran BRT tidak dimaksudkan untuk mematikan angkutan umum eksisting. Justru, konsep yang diusung adalah BRT dan angkutan umum terintegrasi dalam melayani masyarakat.
Dari sisi dampak lalu lintas, Dishub Cimahi berharap integrasi ini dapat mendorong masyarakat kembali beralih ke transportasi publik, sekaligus menjadi bagian dari solusi kemacetan.
Anton juga mengakui tantangan terbesarnya bukan semata pada infrastruktur, melainkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan angkutan umum.
"Masyarakat itu memilih yang lebih mudah, nyaman, dan aman. Masalahnya, berapa persen angkutan umum kita yang sudah memenuhi standar itu? Ini yang harus kita benahi," ujarnya.
Soal keselamatan, Anton menegaskan BRT tetap tunduk pada aturan yang berlaku seperti kewajiban melaksanakan uji berkala seperti angkutan umum lainnya. Operator BRT, yang saat ini dikelola oleh PT. Jasa Sarana selaku BUMD milik Provinsi Jawa Barat, wajib melakukan uji berkala setiap enam bulan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Menutup keterangannya, Anton menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi, khususnya angkutan umum.(***)



Posting Komentar