• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
tabloidcerdasnews

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
tabloidcerdasnews
Telusuri

Beranda eBay Headline Hukum Kriminal KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri
eBay Headline Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri

Admin : Tabloid Cerdas News
Admin : Tabloid Cerdas News
11 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta –TABLOID CERDAS NEWS -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BK sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Tersangka BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
 
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
Perkara ini bermula dari pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan ES dan HW sebagai pihak terlapor. ES dan HW kemudian melakukan pertemuan bersama BK. Selanjutnya BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
 
Pada prosesnya, ES dan HW ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. Terkait penetapan ini, atas saran lanjutan BK, maka ES dan HW mengajukan pra peradilan. BK diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan pra peradilan dimaksud. Sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah. BK diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dan satu unit mobil dari ES dan HW.
 
Kemudian ES dan HW kembali ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. BK juga kembali menerima uang berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selain itu, Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.
 
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi pada lima fokus area. Yakni mencakup korupsi terkait sumber daya alam, sektor usaha, politik, pelayanan publik, serta korupsi pada penegakan hukum. Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat risiko korupsi tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.Sumber :kpk.go.id


Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

PT.Trisulatek Kota Cimahi

PT.Trisulatek Kota Cimahi

SPBU "KASAM"

SPBU "KASAM"

Kolam Renang Pandiga

Kolam Renang Pandiga

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.CGN Cimahi

PT.CGN Cimahi

PT.Kurnia Warna Abadi

PT.Kurnia Warna Abadi

Borma Toserba Cimahi

Borma Toserba Cimahi

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Pasundan 1 Cimahi

SMK Pasundan 1 Cimahi

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Tengah

Kecamatan Cimahi Tengah

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Brigjen Pol. Solihin .SIK.MH, CSPHR.

IKLAN


 

Featured Post

Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Admin : Tabloid Cerdas News- Juli 10, 2025 0
Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Puspen TNI (TABLOID CERDAS) Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali membuahkan hasil. Empat mantan anggota kelo…

Most Popular

Walikota Cimahi Ngatiyana Menyerahkan SK PPPK Dan Kepala Sekolah Kota Cimahi

Walikota Cimahi Ngatiyana Menyerahkan SK PPPK Dan Kepala Sekolah Kota Cimahi

Juli 04, 2025
TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Juli 03, 2025
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Tekankan Pentingnya Pelayanan Terbaik

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Tekankan Pentingnya Pelayanan Terbaik

Juli 02, 2025