eBay
Headline
Hukum
Kriminal
Jakarta –TABLOID CERDAS NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BK sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Tersangka BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perkara ini bermula dari pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan ES dan HW sebagai pihak terlapor. ES dan HW kemudian melakukan pertemuan bersama BK. Selanjutnya BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Pada prosesnya, ES dan HW ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. Terkait penetapan ini, atas saran lanjutan BK, maka ES dan HW mengajukan pra peradilan. BK diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan pra peradilan dimaksud. Sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah. BK diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dan satu unit mobil dari ES dan HW.
Kemudian ES dan HW kembali ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. BK juga kembali menerima uang berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selain itu, Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi pada lima fokus area. Yakni mencakup korupsi terkait sumber daya alam, sektor usaha, politik, pelayanan publik, serta korupsi pada penegakan hukum. Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat risiko korupsi tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.Sumber :kpk.go.id
KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri
Jakarta –TABLOID CERDAS NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BK sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Tersangka BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perkara ini bermula dari pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan ES dan HW sebagai pihak terlapor. ES dan HW kemudian melakukan pertemuan bersama BK. Selanjutnya BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Pada prosesnya, ES dan HW ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. Terkait penetapan ini, atas saran lanjutan BK, maka ES dan HW mengajukan pra peradilan. BK diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan pra peradilan dimaksud. Sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah. BK diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dan satu unit mobil dari ES dan HW.
Kemudian ES dan HW kembali ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. BK juga kembali menerima uang berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selain itu, Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi pada lima fokus area. Yakni mencakup korupsi terkait sumber daya alam, sektor usaha, politik, pelayanan publik, serta korupsi pada penegakan hukum. Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat risiko korupsi tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.Sumber :kpk.go.id
Via
eBay
Posting Komentar