Faisal : Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk semua wajib pajak dan jenis pajak daerah
Cimahi -TABLOID CERDAS- Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memperpanjang penghapusan denda atau sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah, hal tersebut di sampaikan Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, Rabu (8/10/2026).
Lebih lanjut Faisal menyampaikan bahwa program penghapusan sanksi administratif berlaku untuk semua wajib pajak dan jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertantu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Perhotelen, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, dan PBJT atas Tenaga Listrik.
"Jadi buat warga atau wajib pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini karena penggapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," ungkapnya.
Diakuinya, awalnya penghapusan denda pajak daerah itu hanya berlaku sampai September seiring berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB. Namun karena kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi, Pemkot Cimahi akhirnya memperpanjangnya hingga akhir tahun 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
"Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja," jelasnya.***



Posting Komentar