• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
tabloidcerdasnews

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
tabloidcerdasnews
Telusuri

Beranda Daerah Design Health Health & Fitness Mengaku Dosen UIN Bandung, Anggi Dermawan Pimpin Demo di Dishub hingga Kejati Jabar, Etika Akademisi Disorot
Daerah Design Health Health & Fitness

Mengaku Dosen UIN Bandung, Anggi Dermawan Pimpin Demo di Dishub hingga Kejati Jabar, Etika Akademisi Disorot

Admin : Tabloid Cerdas News
Admin : Tabloid Cerdas News
10 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

BANDUNG -TABLOID CERDAS- Nama Anggi Dermawan, M.Pd., menjadi perhatian dalam rangkaian aksi demonstrasi yang mempersoalkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.

Anggi, yang secara tertulis mencantumkan identitas dirinya sebagai dosen UIN Bandung, memimpin aksi massa di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin, 5 Oktober 2026. Rangkaian aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Keterlibatan sosok yang mengaku sebagai dosen dalam gerakan demonstrasi tersebut memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara kebebasan menyampaikan pendapat, aktivitas organisasi masyarakat, dan tanggung jawab profesi akademisi.

Terlebih, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) itu menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta CCTV Traffic Counting di lingkungan Dishub Jawa Barat.

Anggi Mencantumkan Sendiri Identitas sebagai Dosen UIN Bandung

Identitas Anggi sebagai dosen bukan semata-mata berasal dari penyebutan pihak lain.

Dalam dokumen berkop Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia (AMPPIBI), nama Anggi Dermawan, M.Pd., tercantum sebagai penulis.

Tepat di bawah namanya, terdapat keterangan identitas:

"Dosen UIN Bandung, Pengamat Kebijakan Publik/Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia."

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa identitas dosen digunakan secara tertulis dalam materi yang mencantumkan nama Anggi sebagai penulis.

Dengan demikian, penyebutan dirinya sebagai dosen UIN Bandung mempunyai dasar dokumenter berupa identitas yang dicantumkan dalam dokumen organisasi.

Meski begitu, pencantuman identitas tersebut belum merupakan konfirmasi resmi dari pihak UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengenai status kepegawaian Anggi saat ini.

Pimpin Demo di Dishub Jabar pada 5 Oktober

Pada Senin, 5 Oktober 2026, puluhan massa AMPPIBI mendatangi Kantor Dishub Provinsi Jawa Barat di Jalan Sukabumi, Kota Bandung.

Aksi yang dipimpin Anggi tersebut menuntut keterbukaan pengadaan barang dan jasa.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pengadaan CCTV Traffic Counting dan proyek PJU.

Demonstran mempertanyakan mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis, nilai anggaran, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Aksi berlangsung relatif singkat, tetapi tuntutan demonstran berlanjut.

Kelompok tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan pengadaan hingga memperoleh tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Sebelum aksi lanjutan, Anggi juga menyampaikan rencana demonstrasi di sejumlah lokasi, termasuk Dishub Jabar, Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, dan Kejati Jabar.

Aksi Berlanjut ke Kejati Jabar, Bukan Kembali ke Dishub

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, rangkaian demonstrasi berlanjut di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berbeda dengan rencana awal yang mencantumkan beberapa lokasi, aksi pada hari tersebut berlangsung di Kejati Jabar dan tidak dilaksanakan kembali di Kantor Dishub.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa tuntutan kelompok demonstran kini diarahkan kepada institusi penegak hukum.

Namun, aksi di kantor kejaksaan perlu dibedakan dengan penyerahan laporan resmi yang diterima dan diregistrasi oleh aparat penegak hukum.

Dosen Memimpin Unjuk Rasa, Boleh atau Melanggar Etik?

Keterlibatan Anggi dalam rangkaian aksi tersebut membuka pertanyaan mengenai aturan yang mengikat seorang dosen ketika melakukan kegiatan demonstrasi di luar lingkungan perguruan tinggi.

Secara konstitusional, setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dengan demikian, profesi dosen tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti ataupun memimpin demonstrasi.

Namun, hak demonstrasi sebagai warga negara berbeda dari kebebasan akademik yang melekat pada profesi dosen.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur kebebasan akademik dalam konteks pelaksanaan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara demonstrasi yang dilakukan sebagai pengurus organisasi masyarakat pada dasarnya merupakan pelaksanaan hak konstitusional sebagai warga negara.

Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja.

Identitas Akademisi Membawa Tanggung Jawab Profesional

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan.

Dalam menjalankan profesinya, dosen memiliki kewajiban menjunjung nilai akademik, integritas, serta tanggung jawab keilmuan.

Karena itu, ketika seseorang mencantumkan identitas dosen dalam aktivitas organisasi masyarakat, muncul pertanyaan mengenai kapasitas yang digunakannya.

Apakah yang bersangkutan bertindak sebagai akademisi, pengamat kebijakan publik, pengurus LSM, atau warga negara secara pribadi?

Pembedaan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menganggap seluruh pernyataan seseorang sebagai sikap resmi universitas tempatnya bekerja.

Identitas akademik juga tidak dapat dijadikan pengganti bukti ketika menyampaikan dugaan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, profesi dosen tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membatasi kritik yang sah terhadap pemerintah.

Penilaian etik harus bertumpu pada tindakan konkret dan aturan yang berlaku, bukan sekadar pada keikutsertaan seseorang dalam demonstrasi.

Dishub Jabar Berikan Penjelasan Pengadaan CCTV

Sementara itu, Dishub Jawa Barat telah memberikan tanggapan mengenai proyek CCTV Traffic Counting yang dipersoalkan demonstran.

Humas Dishub Jabar, Ade Suryana, memastikan bahwa menurut instansinya, seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Dishub Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan seluruh tahapan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya," ujar Ade.

Menurut Ade, pada 2024 Dishub Jabar melakukan pengadaan 50 unit CCTV Traffic Counting yang tersebar di 26 lokasi.

Pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing pada Katalog Elektronik atau E-Catalogue.

Pada 2025, Dishub menyatakan tidak melakukan pengadaan CCTV.

Sementara pada 2026, kegiatan yang dilaksanakan berupa jasa pengelolaan layanan CCTV Traffic Counting dengan sistem managed service untuk 100 lokasi.

Pagu anggarannya mencapai Rp26.307.000.000.

Pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing dengan metode mini kompetisi setelah proses market sounding.

Hasilnya, nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp23.376.600.000.

Artinya, terdapat selisih Rp2.930.400.000 antara pagu anggaran dan nilai kontrak.

"Pengadaan ini saat ini masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan," kata Ade.

Dishub Jabar menegaskan proses pengadaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi pemerintah.

Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak instansi. Pemeriksaan independen terhadap dokumen dan pelaksanaan kontrak tetap diperlukan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti.***

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HUT RI KE 81

HUT RI KE 81

Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri

Ucapan Hari Raya Idul Fitri

Hari Pers Nasional 2026

Hari Pers Nasional 2026

Hari ibu Nasional

Hari ibu Nasional

Sumpah Pemuda 2025

Sumpah Pemuda 2025

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Purwakarta

Purwakarta

HUT KOTA PURWAKARTA

HUT KOTA PURWAKARTA

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

PT.Trisulatek Kota Cimahi

PT.Trisulatek Kota Cimahi

SPBU "KASAM"

SPBU "KASAM"

Kolam Renang Pandiga

Kolam Renang Pandiga

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.CGN Cimahi

PT.CGN Cimahi

PT.Kurnia Warna Abadi

PT.Kurnia Warna Abadi

Borma Toserba Cimahi

Borma Toserba Cimahi

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Pasundan 1 Cimahi

SMK Pasundan 1 Cimahi

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Tengah

Kecamatan Cimahi Tengah

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Brigjen Pol. Solihin .SIK.MH, CSPHR.

IKLAN


 

Featured Post

Mengaku Dosen UIN Bandung, Anggi Dermawan Pimpin Demo di Dishub hingga Kejati Jabar, Etika Akademisi Disorot

Admin : Tabloid Cerdas News- Oktober 09, 2026 0
Mengaku Dosen UIN Bandung, Anggi Dermawan Pimpin Demo di Dishub hingga Kejati Jabar, Etika Akademisi Disorot
BANDUNG -TABLOID CERDAS- Nama Anggi Dermawan, M.Pd., menjadi perhatian dalam rangkaian aksi demonstrasi yang mempersoalkan pengadaan barang dan jasa di lingk…

Most Popular

Wakil Walikota Bandung Apresiasi KKJN, Dorong Manteos Guyub dan Mandiri

Wakil Walikota Bandung Apresiasi KKJN, Dorong Manteos Guyub dan Mandiri

Oktober 05, 2026
Camat Coblong Ajak KKJN Bersinergi: Nganjang Ka Warga dan Mapay Lembur Petakan Potensi Kampung

Camat Coblong Ajak KKJN Bersinergi: Nganjang Ka Warga dan Mapay Lembur Petakan Potensi Kampung

Oktober 05, 2026
RMP Bandung Berubah Arah? Paskibar Soroti Dana Siswa yang Berujung ke Sekolah

RMP Bandung Berubah Arah? Paskibar Soroti Dana Siswa yang Berujung ke Sekolah

Oktober 02, 2026