Fajar Budhi Wibowo Perwakilan Undangan: DEWAN KEBUDAYAAN KOTA CIMAHI
PERNYATAAN SIKAP
Fajar Budhi Wibowo Perwakilan Undangan: DEWAN KEBUDAYAAN KOTA CIMAHI
Menyikapi Rencana Pembangunan Kolam Renang Ardagusema di Kawasan Pusdikarmed Cimahi
Sebagai undangan perwakilan dari Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) menyampaikan apresiasi kepada Komandan Pusdikarmed atas keterbukaan dan kesediaannya untuk berdialog mengenai rencana pembangunan Kolam Renang Ardagusema di kawasan Pusdikarmed Cimahi.
DKKC memandang dialog ini sebagai bagian penting dari proses pengambilan kebijakan yang mempertemukan kepentingan pembangunan fasilitas, pengelolaan kawasan, dan tanggung jawab pelestarian warisan budaya. Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak diletakkan dalam kerangka sederhana antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian. Keduanya dapat berjalan bersama apabila sejak awal proses perencanaan memperhitungkan aspek hukum, teknis, sejarah, dan sosial-budaya.
Dalam posisi tersebut, DKKC tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pembangunan. DKKC juga tidak mengambil alih fungsi TACB maupun kewenangan Pemerintah Kota.
Peran DKKC adalah menyampaikan perspektif kebudayaan dalam proses kebijakan publik, terutama ketika suatu rencana pembangunan berpotensi memengaruhi objek dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah bagi Kota Cimahi.
1. Mendukung pembangunan dengan prinsip kehati-hatian. DKKC pada prinsipnya tidak memiliki keberatan terhadap pengembangan fasilitas olahraga di lingkungan Pusdikarmed. Peningkatan sarana olahraga merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan dan dapat memberikan manfaat bagi prajurit maupun masyarakat. Namun, rencana tersebut berada pada kawasan yang memiliki konteks sejarah dan terdapat objek yang telah masuk dalam proses pengkajian sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi kebijakan yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan. Karena itu, dukungan terhadap pembangunan perlu disertai prinsip kehati-hatian. Setiap keputusan desain maupun pekerjaan fisik yang berpotensi memengaruhi objek tersebut sebaiknya dilakukan setelah memperoleh kejelasan mengenai hasil kajian dan rekomendasi dari pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang Cagar Budaya. Bagi DKKC, pendekatan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap pembangunan. Justru sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari tata kelola pembangunan yang baik, karena keputusan yang diambil sejak awal telah mempertimbangkan risiko hukum, sosial, dan kebudayaan.
2. Memahami Sumur Bor dalam konteks sejarah kawasan. DKKC memandang Sumur Bor tidak semata-mata sebagai struktur fisik yang berada di lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi dan narasi sejarah yang berkembang, objek tersebut memiliki keterkaitan dengan sistem waterleiding pada masa militer kolonial dan terdapat relief lambang negara yang berkaitan dengan periode pascakemerdekaan. Informasi tersebut tentu masih perlu ditempatkan dalam proses kajian historis dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun secara kebudayaan, keberadaan objek tersebut sudah menunjukkan adanya lapisan sejarah yang menarik untuk dibaca lebih jauh. Dalam perspektif antropologi budaya, nilai suatu objek tidak selalu ditentukan hanya oleh material atau usia fisiknya. Nilai tersebut juga dapat terbentuk dari hubungan objek dengan sejarah, ruang, pengalaman sosial, simbol, dan memori masyarakat. Karena itu, yang perlu dilindungi bukan hanya benda fisiknya, tetapi juga konteks yang membuat benda tersebut memiliki makna. Pendekatan ini penting agar pelestarian tidak berhenti pada upaya mempertahankan sebuah objek secara fisik, tetapi juga mempertahankan keterbacaan sejarah kawasan.
3. ODCB dan kebutuhan untuk menghormati proses kajian. DKKC mencatat bahwa Sumur Bor telah masuk dalam proses sebagai ODCB. Dalam kondisi tersebut, proses pembangunan perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cagar Budaya dan prinsip kehati-hatian selama proses kajian berlangsung. DKKC tidak bermaksud memberikan penafsiran teknis yang menjadi kewenangan TACB. Justru karena terdapat proses kajian, DKKC berpandangan bahwa hasil kajian tersebut perlu menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan. Dengan demikian, tidak perlu ada pertentangan antara kepentingan pembangunan dan proses pelestarian. Yang diperlukan adalah urutan pengambilan keputusan yang tepat: objek dikaji, rekomendasi diberikan, implikasi terhadap desain pembangunan dibahas, kemudian keputusan pembangunan disesuaikan dengan hasil proses tersebut. Dari perspektif kebijakan publik, hal ini merupakan bentuk evidence-based decision making: keputusan diambil setelah informasi dan kajian yang relevan tersedia.
4. Memperjelas posisi masing-masing pihak. DKKC memandang penting untuk memperjelas pembagian peran agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. DKKC menjalankan fungsi kebudayaan pada tingkat kebijakan dan representasi kepentingan kebudayaan masyarakat. Dalam konteks ini, DKKC memberikan perspektif mengenai dampak pembangunan terhadap nilai, identitas, sejarah, dan keberlanjutan kebudayaan Kota Cimahi. TACB menjalankan fungsi keahlian dalam melakukan kajian terhadap objek yang diduga sebagai Cagar Budaya serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian tersebut. Pemerintah Kota Cimahi, sesuai kewenangannya, menjalankan fungsi pemerintahan dalam proses pengambilan keputusan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pusdikarmed memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan serta pengembangan fasilitas sesuai kebutuhan kelembagaannya. Dengan demikian, setiap pihak memiliki wilayah kerja masing-masing. Yang diperlukan bukan memperluas kewenangan satu pihak ke wilayah pihak lain, melainkan memastikan seluruh kewenangan tersebut bekerja dalam satu proses kebijakan yang terkoordinasi.
5. Mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat. Apabila terdapat rencana untuk melakukan konsultasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya, DKKC memandang langkah tersebut sebagai pilihan yang konstruktif. Konsultasi dapat dilakukan apabila terdapat aspek yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, baik mengenai status, metodologi kajian, maupun langkah pelestarian yang tepat. DKKC siap mendukung proses tersebut apabila dibutuhkan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, meminta pandangan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi tidak perlu dipahami sebagai bentuk eskalasi persoalan. Langkah tersebut dapat menjadi mekanisme untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan dan mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.
6. Pelestarian sebagai bagian dari desain pembangunan. DKKC mengusulkan agar aspek pelestarian mulai dipertimbangkan sejak tahap desain pembangunan, bukan setelah pembangunan selesai direncanakan. Pusdikarmed dapat menyampaikan rencana dan desain pembangunan kepada Pemerintah Kota Cimahi, khususnya perangkat daerah yang menangani urusan kebudayaan, untuk selanjutnya dibahas bersama TACB sesuai kewenangannya. Jika hasil kajian memungkinkan, DKKC mendorong agar keberadaan Sumur Bor tidak diposisikan sebagai hambatan terhadap pembangunan, tetapi diintegrasikan sebagai bagian dari karakter kawasan. Misalnya melalui desain ruang, penataan lingkungan, dokumentasi sejarah, informasi interpretatif, atau bentuk lain yang sesuai dengan rekomendasi ahli. Pendekatan semacam ini memungkinkan pembangunan fasilitas baru tetap berlangsung sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sejarah kawasan. Dengan kata lain, pembangunan tidak harus menghapus jejak lama. Yang dibutuhkan adalah kemampuan merancang hubungan yang masuk akal antara fungsi baru dan nilai sejarah yang telah ada.
7. Perspektif pembangunan: menjaga nilai publik. DKKC melihat persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas dari sekadar keberadaan satu objek. Dalam kebijakan pembangunan, pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan fasilitas fisik, tetapi juga menjaga public value atau nilai publik yang melekat pada suatu ruang. Warisan budaya merupakan bagian dari nilai publik tersebut. Karena itu, ketika sebuah proyek pembangunan bersinggungan dengan objek bersejarah, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari apakah fasilitas selesai dibangun sesuai rencana dan anggaran. Perlu dilihat pula apakah pembangunan tersebut mampu mempertahankan nilai sejarah, memberikan manfaat sosial, serta tidak menimbulkan persoalan pelestarian yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. Dari perspektif antropologi budaya, pembangunan juga perlu mempertimbangkan hubungan masyarakat dengan ruang dan sejarahnya. Kota bukan hanya kumpulan infrastruktur. Kota adalah ruang sosial yang dibentuk oleh pengalaman, ingatan, dan berbagai lapisan sejarah. Dalam konteks itulah DKKC memandang pelestarian bukan sebagai antitesis pembangunan, melainkan sebagai salah satu unsur yang perlu diintegrasikan ke dalam pembangunan yang berkelanjutan.
8. Memastikan proses berjalan transparan dan terdokumentasi. DKKC meminta agar hasil pembahasan dalam forum ini dituangkan secara lengkap dalam notulen resmi, termasuk pandangan masing-masing pihak, dokumen yang dibahas, kesimpulan, dan tindak lanjut yang disepakati. DKKC juga akan menyampaikan hasil dialog secara tertulis kepada pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan. Dokumentasi tersebut penting agar setiap keputusan memiliki rekam proses yang jelas. Dengan demikian, apabila di kemudian hari muncul persoalan, seluruh pihak dapat melihat dasar pertimbangan dan tahapan yang telah ditempuh.
PENUTUP
DKKC menegaskan bahwa posisi kami adalah mendukung pembangunan dengan tetap memastikan kepentingan kebudayaan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kami menghormati kebutuhan Pusdikarmed untuk mengembangkan fasilitas dan mengelola kawasan sesuai kepentingan kelembagaan.
Kami menghormati TACB sebagai pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan kajian Cagar Budaya.
Kami menghormati Pemerintah Kota Cimahi sebagai pemegang kewenangan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan dalam kapasitasnya sebagai lembaga kebudayaan kota, DKKC berkepentingan memastikan bahwa keputusan pembangunan mempertimbangkan nilai sejarah, identitas kawasan, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan kebudayaan Kota Cimahi.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu dibawa ke dalam pilihan biner antara membangun atau melestarikan.
Pertanyaan yang lebih produktif adalah:
Bagaimana pembangunan dapat berlangsung dengan tetap mempertahankan nilai sejarah yang terdapat di dalam ruang yang dibangun tersebut?
Bagi DKKC, itulah inti dari pembangunan yang berperspektif kebudayaan: bukan menolak perubahan, tetapi memastikan bahwa perubahan tidak menghilangkan konteks yang membuat sebuah kota memiliki identitas.
Cimahi, 20 Agustus 2026
Fajar Budhi Wibowo
Perwakilan DEWAN KEBUDAYAAN KOTA CIMAHI


Posting Komentar