Design
Health & Fitness
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil sinergi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, serta Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia menyeleksi hingga akhirnya sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk dapat mengikuti sidang itsbat.
Ngatiyana menilai legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.
Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.***
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Apresiasi GOW Kota Cimahi
CIMAHI –TABLOID CERDAS- Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil sinergi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, serta Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia menyeleksi hingga akhirnya sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk dapat mengikuti sidang itsbat.
Ngatiyana menilai legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.
Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.***
Via
Design



Posting Komentar