Design
Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02)) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut Seda Kota Cimahi Maria Fitriana menyampaikan bahwa Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi, data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.
“Menghadapi hal tersebut Pemerintah Kota Cimahi tidak tinggal diam langsung menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan,” terang Sekda
Mulyati Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.
Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. (***).
Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana Mengimbau Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Tetap Memberikan Layanan Kepada Masyarakat
CIMAHI -TABLOID CERDAS- Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02)) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut Seda Kota Cimahi Maria Fitriana menyampaikan bahwa Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi, data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.
“Menghadapi hal tersebut Pemerintah Kota Cimahi tidak tinggal diam langsung menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan,” terang Sekda
Mulyati Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.
Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. (***).
Via
Design



Posting Komentar