Kadisdik Cimahi : Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Cimahi Tidak Ada Masalah
Cimahi -TABLOID CERDAS- Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang mengisi kekosongan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana Suyatna kepada media di ruangan kerjanya,Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, bahwa kondisi di Cimahi relatif lebih terkendali dalam hal PPPK paruh waktu dengan gaji minim. Diakuinya bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Cimahi tergolong sangat sedikit, jadi ketika yang lain ramai mengenai PPPK paruh waktu, Cimahi relative aman karena PPPK paruh waktu kita hanya satu orang guru dan tenaga kependidikan satu orang.
“Besaran penghasilan P3K paruh waktu di Cimahi telah ditetapkan secara formal, di Cimahi sesuai dengan SK sudah tercantum gajinya juga sekitar Rp3.000.000-an untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi, menyoroti persoalan struktural yang dihadapi guru non-ASN.
Daerah dilarang membayar honor secara langsung, sehingga pemerintah daerah mencari jalur alternatif melalui 'insentif' agar tetap bisa memberikan penghasilan kepada para guru tersebut dengan prosedur yang tepat dan aman.
Gunardi menjelaskan bahwa insentif diberikan dengan besaran berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.100.000.
"Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan bisa ditingkatkan di masa depan," jelasnya. (***)



Posting Komentar