eBay
“PDRD ini sangat penting, kalau tidak segera dilaksanakan, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa terjadi. Karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus kita realisasikan dan tentu ini menjadi keuntungan bagi daerah,"terangnya.
Lebih Lanjut H.Enang Sahri menegaskan bahwa pembahasan Raperda PDRD bukan baru dimulai satu tahun terakhir, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari 2025 hingga 2026. Proses tersebut memakan waktu panjang karena banyaknya perubahan, baik dari sisi tarif maupun objek pajak dan retribusi.
H. Enang juga menyamapaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini juga menuntut adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat. Namun demikian, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat.
"Kita ingin meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Kalau PAD naik tapi masyarakat terbebani, maka kegembiraan masyarakat akan berkurang. Padahal kita ingin masyarakat tetap enjoy dan bahagia tinggal di Kota Cimahi, sesuai slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Cimahi makin happy," katanya.
Pada prinsipnya, nilai objek pajak dan retribusi sudah disepakati. Tinggal satu poin yang masih perlu klarifikasi dari Disbudparpora terkait objek lapangan Cibaligo. Selebihnya sudah clear dan sudah ada angkanya," pungkas Enang.
"Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Cimahi berharap Raperda PDRD dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan kuat bagi peningkatan PAD yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,"tandas Enang. (***)
H. Enang Sahri Lukmansyah : Meskipun dana dari pusat di kurangi masyarakat Kota Cimahi harus tetap Hapi
CIMAHI-TABLOID CERDAS- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan salah satu komponen paling penting dalam menopang pendapatan daerah, hal tersebut di sampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah usai rapat Raperda PDRD di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/1/2025).
Diakuinya bahwa Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD terus gencar mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Diakuinya bahwa Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD terus gencar mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“PDRD ini sangat penting, kalau tidak segera dilaksanakan, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa terjadi. Karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus kita realisasikan dan tentu ini menjadi keuntungan bagi daerah,"terangnya.
Lebih Lanjut H.Enang Sahri menegaskan bahwa pembahasan Raperda PDRD bukan baru dimulai satu tahun terakhir, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari 2025 hingga 2026. Proses tersebut memakan waktu panjang karena banyaknya perubahan, baik dari sisi tarif maupun objek pajak dan retribusi.
H. Enang juga menyamapaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini juga menuntut adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat. Namun demikian, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat.
"Kita ingin meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Kalau PAD naik tapi masyarakat terbebani, maka kegembiraan masyarakat akan berkurang. Padahal kita ingin masyarakat tetap enjoy dan bahagia tinggal di Kota Cimahi, sesuai slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Cimahi makin happy," katanya.
Pada prinsipnya, nilai objek pajak dan retribusi sudah disepakati. Tinggal satu poin yang masih perlu klarifikasi dari Disbudparpora terkait objek lapangan Cibaligo. Selebihnya sudah clear dan sudah ada angkanya," pungkas Enang.
"Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Cimahi berharap Raperda PDRD dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan kuat bagi peningkatan PAD yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,"tandas Enang. (***)
Via
eBay



Posting Komentar