Pemkot Cimahi Bongkar Bangunan Di Atas Badan Sungai
CIMAHI -TABLOID CERDAS- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) mulai melakukan pembongkaran sebagian bangunan yang berdiri di atas badan Sungai Cilember, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, itu sekaligus menandai dimulainya penataan kawasan sungai melalui prosesi ground breaking simbolis. Selain di Kelurahan Cigugur Tengah, pembongkaran bangunan liar juga akan dilakukan di Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah.
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama ini tereduksi akibat keberadaan bangunan liar. Sejumlah bangunan permanen diketahui berdiri tepat di atas alur sungai dan drainase, sehingga mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di wilayah sekitarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban bangunan di atas sungai bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya penataan ruang kota dan perlindungan keselamatan warga. Sungai, menurutnya, merupakan elemen penting ekologi kota yang harus dijaga keberlanjutannya. “Ketika aliran sungai menyempit dan drainase terganggu, potensi banjir tidak bisa dihindari. Ini menyangkut keselamatan publik, sehingga penataan harus dilakukan,” ujarnya.
Hendra mengatakan pembongkaran telah melalui proses panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Beberapa bangunan bahkan telah dikosongkan secara sukarela sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Ini bukan tindakan mendadak. Pemilik bangunan sudah diberikan pemahaman dan solusi. Untuk warga terdampak, pemerintah menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sementara ini tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. Saat ini terdapat 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat titik di antaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK). Penertiban selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh proses administratif terpenuhi.
Menurut Hendra, sebagian bangunan yang dibongkar tergolong permanen dengan struktur berat, sehingga proses pembongkaran melibatkan konsultan teknis dan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP. Langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan ketepatan teknis di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan liar ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang melibatkan kepolisian dan pihak-pihak terkait, termasuk Forkopimda.
“Bangunan di atas sungai ini menjadi tempat sangkut sampah saat debit air meningkat. Dampaknya genangan dan banjir. Karena itu, penegakan perda harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air maupun badan sungai, serta mendukung upaya penataan demi Cimahi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan-bangunan liar karena ini sudah termasuk melanggar aturan, jadi kalau bisa sebelum ada sesuatu hal tindakan dari kita mereka sudah membongkar sendiri,” tegasnya.
Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan kota secara manusiawi dan berkeadilan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Ke depan, kawasan Sungai Cilember direncanakan menjadi ruang yang lebih tertata, aman, dan berfungsi optimal sebagai bagian dari wajah kota. (**)



Posting Komentar