• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
tabloidcerdasnews

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
tabloidcerdasnews
Telusuri

Beranda Design Health & Fitness Terbitkan Rekom Izin LPK Azumy jadi LKP, Pejabat Disdik Terancam Dibui ?
Design Health & Fitness

Terbitkan Rekom Izin LPK Azumy jadi LKP, Pejabat Disdik Terancam Dibui ?

Admin : Tabloid Cerdas News
Admin : Tabloid Cerdas News
26 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Purwakarta (TABLOID CERDAS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah diketahui menerbitkan rekomendasi izin operasional bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center, menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan nama yang sama.

Padahal, LPK yang belokasi di Kecamatan Pasawahan itu, sebelumnya beroperasi secara ilegal dan telah mendapat teguran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Keputusan Disdik ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Disnaker Minta Dihentikan, Disdik Malah Beri Rekomendasi Izin

LPK Azumy telah beroperasi sejak 2023 tanpa izin resmi dan tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar meskipun Disnaker telah mengeluarkan surat pemberhentian karena belum memiliki izin. Namun, di akhir 2024, justru Disdik yang menerbitkan izin operasional bagi lembaga ini.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Sanusi, menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. "Seharusnya, lembaga dengan rekam jejak buruk tidak bisa lolos proses evaluasi. Bagaimana mungkin lembaga yang sebelumnya melanggar aturan justru mendapat legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disdik dalam proses perizinan," ujar Agus Sanusi, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), khususnya di bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF), harus diperketat. Jika izin diberikan tanpa mempertimbangkan riwayat lembaga, maka akan semakin banyak korban yang dirugikan.

Banyak Korban, Kerugian Capai Miliaran

Kelalaian dalam pengawasan ini berdampak besar bagi masyarakat. Agus menyebutkan bahwa banyak korban dari LPK Azumy yang hingga saat ini tidak mendapatkan keadilan. "Sudah setahun lebih korban menunggu kepastian hukum, sementara nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Ini ada apa? Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang bermasalah?" ujarnya.

Pejabat Disdik Bisa Dipidana?

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penerbitan izin ini, pejabat Disdik yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

1. Sanksi Administratif

Pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy jika ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan. Teguran dan sanksi disiplin bagi pejabat yang terlibat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Sanksi Pidana

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 415 KUHP: Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara.

Agus juga menegaskan bahwa pembekuan atau pencabutan izin LPK Azumy tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Jika izin diberikan dengan cara yang melanggar aturan atau ada indikasi keuntungan bagi pihak tertentu, maka proses hukum tetap harus berjalan.

"Jangan sampai pencabutan izin dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika memang ada pelanggaran dalam proses perizinan, maka pejabat yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut, selama masih dalam batas waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, langkah hukum bisa dilakukan melalui laporan ke Ombudsman atau penyelidikan pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.

"Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyangkut keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Kita perlu memastikan bahwa sistem perizinan di Purwakarta berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Agus Sanusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Purwakarta belum memberikan klarifikasi terkait penerbitan rekomedasi izin LPK Azumy menjadi LKP Azumy. Saat dihubungi, Kabid PAUD dan PNF pada Disdik Purwakarta, Tanti Rozida tidak merespon pertanyaan awak media.***

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

⁠Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

⁠Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

Ucapan Nuzulul Quran

Ucapan Nuzulul Quran

Ucapan Hari Pers 2025

Ucapan Hari Pers 2025

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat

HUT PURWAKARTA

HUT PURWAKARTA

HUT .KABUPATEN TASIKMALAYA

HUT .KABUPATEN TASIKMALAYA

HUT KAB.TASIKMALAYA

HUT KAB.TASIKMALAYA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Brigjen Pol. Solihin .SIK.MH, CSPHR.

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

IKLAN


 

Featured Post

GEMAH RIPAH, salah satu program Desa Sukamanah menuju Desa Sejahtera

Admin : Tabloid Cerdas News- Mei 09, 2025 0
GEMAH RIPAH, salah satu program Desa Sukamanah menuju Desa Sejahtera
Tasikmalaya (TABLOID CERDAS) Kepala Desa Sukamanah Asdat Sudrajat bersama satlinmas, RT, RW dan Masyarakat Desa Sukamanah bahu membahu melaksanakan kegiatan …

Most Popular

Adanya Wacana Pengembangan, RSUD KHZ Musthafa Gelar Konsultasi Publik Tampung Aspirasi Warga Desa Cikunten

Adanya Wacana Pengembangan, RSUD KHZ Musthafa Gelar Konsultasi Publik Tampung Aspirasi Warga Desa Cikunten

Mei 08, 2025
Rumah Sakit KH. Zainal Musthafa Peringati Hari Malaria Sedunia 2025: “Malaria Berakhir di Tangan Kita”

Rumah Sakit KH. Zainal Musthafa Peringati Hari Malaria Sedunia 2025: “Malaria Berakhir di Tangan Kita”

Mei 04, 2025
LSM GBR Demo Kantor PT. Mandala Finance

LSM GBR Demo Kantor PT. Mandala Finance

Mei 08, 2025