• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
tabloidcerdasnews

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
tabloidcerdasnews
Telusuri

Beranda Design Health & Fitness Terbitkan Rekom Izin LPK Azumy jadi LKP, Pejabat Disdik Terancam Dibui ?
Design Health & Fitness

Terbitkan Rekom Izin LPK Azumy jadi LKP, Pejabat Disdik Terancam Dibui ?

Admin : Tabloid Cerdas News
Admin : Tabloid Cerdas News
26 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Purwakarta (TABLOID CERDAS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah diketahui menerbitkan rekomendasi izin operasional bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center, menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan nama yang sama.

Padahal, LPK yang belokasi di Kecamatan Pasawahan itu, sebelumnya beroperasi secara ilegal dan telah mendapat teguran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Keputusan Disdik ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Disnaker Minta Dihentikan, Disdik Malah Beri Rekomendasi Izin

LPK Azumy telah beroperasi sejak 2023 tanpa izin resmi dan tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar meskipun Disnaker telah mengeluarkan surat pemberhentian karena belum memiliki izin. Namun, di akhir 2024, justru Disdik yang menerbitkan izin operasional bagi lembaga ini.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Sanusi, menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. "Seharusnya, lembaga dengan rekam jejak buruk tidak bisa lolos proses evaluasi. Bagaimana mungkin lembaga yang sebelumnya melanggar aturan justru mendapat legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disdik dalam proses perizinan," ujar Agus Sanusi, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), khususnya di bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF), harus diperketat. Jika izin diberikan tanpa mempertimbangkan riwayat lembaga, maka akan semakin banyak korban yang dirugikan.

Banyak Korban, Kerugian Capai Miliaran

Kelalaian dalam pengawasan ini berdampak besar bagi masyarakat. Agus menyebutkan bahwa banyak korban dari LPK Azumy yang hingga saat ini tidak mendapatkan keadilan. "Sudah setahun lebih korban menunggu kepastian hukum, sementara nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Ini ada apa? Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang bermasalah?" ujarnya.

Pejabat Disdik Bisa Dipidana?

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penerbitan izin ini, pejabat Disdik yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

1. Sanksi Administratif

Pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy jika ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan. Teguran dan sanksi disiplin bagi pejabat yang terlibat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Sanksi Pidana

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 415 KUHP: Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara.

Agus juga menegaskan bahwa pembekuan atau pencabutan izin LPK Azumy tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Jika izin diberikan dengan cara yang melanggar aturan atau ada indikasi keuntungan bagi pihak tertentu, maka proses hukum tetap harus berjalan.

"Jangan sampai pencabutan izin dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika memang ada pelanggaran dalam proses perizinan, maka pejabat yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut, selama masih dalam batas waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, langkah hukum bisa dilakukan melalui laporan ke Ombudsman atau penyelidikan pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.

"Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyangkut keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Kita perlu memastikan bahwa sistem perizinan di Purwakarta berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Agus Sanusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Purwakarta belum memberikan klarifikasi terkait penerbitan rekomedasi izin LPK Azumy menjadi LKP Azumy. Saat dihubungi, Kabid PAUD dan PNF pada Disdik Purwakarta, Tanti Rozida tidak merespon pertanyaan awak media.***

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Purwakarta

Purwakarta

HUT KOTA PURWAKARTA

HUT KOTA PURWAKARTA

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

Tabloid Cerdas Edisi Juli 2025

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

HUT KOTA CIMAHI KE-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

BPJS Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-24

PT.Trisulatek Kota Cimahi

PT.Trisulatek Kota Cimahi

SPBU "KASAM"

SPBU "KASAM"

Kolam Renang Pandiga

Kolam Renang Pandiga

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 1 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 2 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

SMA Pasundan 3 Cimahi

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.Bintang Warna Mandiri

PT.CGN Cimahi

PT.CGN Cimahi

PT.Kurnia Warna Abadi

PT.Kurnia Warna Abadi

Borma Toserba Cimahi

Borma Toserba Cimahi

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Kesehatan Bhakti Kencana

SMK Pasundan 1 Cimahi

SMK Pasundan 1 Cimahi

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Utara

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Tengah

Kecamatan Cimahi Tengah

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Brigjen Pol. Solihin .SIK.MH, CSPHR.

IKLAN


 

Featured Post

Panglima TNI Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi

Admin : Tabloid Cerdas News- Agustus 30, 2025 0
Panglima TNI Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi
Puspen TNI (TABLOID CERDAS) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langs…

Most Popular

Forum 4 Almamater Dukung Penuh Program Pemkot Cimahi, Apresiasi Sinergitas Polres dan Kodim Cimahi

Forum 4 Almamater Dukung Penuh Program Pemkot Cimahi, Apresiasi Sinergitas Polres dan Kodim Cimahi

Agustus 26, 2025
Ketua DPRD Purwakarta Pimpin Rapat Paripurna Hari Jadi Purwakarta Tahun 2025 Dihadiri Gubernur Jabar KDM

Ketua DPRD Purwakarta Pimpin Rapat Paripurna Hari Jadi Purwakarta Tahun 2025 Dihadiri Gubernur Jabar KDM

Juli 23, 2025
Dandim 1710/Mimika Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Koordinator SPPI Wilayah Papua Tengah Program MBG

Dandim 1710/Mimika Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Koordinator SPPI Wilayah Papua Tengah Program MBG

Agustus 25, 2025