DPC GMNI Kota Cimahi menuntut cabut UU TNI
Cimahi (TABLOID CERDAS) DPR RI resmi menetapkan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang atau RUU TNI dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Pemerintah dan DPR dinilai tidak mendengar suara dari masyarakat tentang RUU TNI yang telah disahkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Kota Cimahi, yakni Akhif menjelaskan ada pasal yang dimana dapat mengembalikannya Dwifungsi ABRI/Militer seperti halnya Orde Baru.
“Dalam UU TNI pasal 47 ayat (2) yang memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa batasan Kementrian/Lembaga dapat memungkinkan dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil serta menghambat profesionalisme TNI,” kata Akhif.
Banyak kehawatiran muncul di tengah publik khususnya masyarakat sipil yaitu, soal demokrasi, pelemahan lembaga, dwi fungsi era baru, dan pembahasan RUU TNI yang dianggap kurang sesuai ditengah kebijakan efesiensi saat ini.
Dalam hal ini, DPC GMNI Kota Cimahi dengan tegas menuntut cabut UU TNI serta pemerintah maupun DPR hari ini telah mengkhianati apa yang telah diperjuangkan oleh masyarakat pada tahun 1998.
Merdeka!!!…
Posting Komentar