Pansus 14 DPRD Bandung Matangkan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
Bandung -TABLOID CERDAS- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda saat ini memasuki tahap lanjutan setelah pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus diminta meninjau kembali sejumlah pasal yang berkaitan dengan muatan lokal.
“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung.
Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansinya harus mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dengan bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.
Menurutnya, penguatan aspek muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dengan kondisi masyarakat. Dengan demikian, implementasinya di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Sebab, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau over regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Perda ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Apalagi, sejumlah kasus yang sempat viral belakangan ini, termasuk yang melibatkan pelajar, menunjukkan bahwa persoalan tersebut juga terjadi di Kota Bandung.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Pansus 14 menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi dan penyelarasan pasal selesai dilakukan. * ( Imas )



Posting Komentar