Polres Cimahi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Desa Mukapayung Kec. Cililin
CIMAHI - (TABLOID CERDAS) Hanya membutuhkan waktu 8 jam Polres Cimahi membekuk pria yang berinisial S (45) yang tega membunuh istrinya AJ (33) di Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
S sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ (33), hal tersebut di sampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada awak media, Senin, (9/12/2024) di Mapolres Cimahi.
"S tega menganiaya hingga membunuh AJ karena terbakar api cemburu. Korban dituduh telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain," terangnya.
Dengan alasan tersebut, S mengaku gelap mata hingga melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa AJ dengan pisau dan sepotong kayu.
Polisi menjerat S dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. ***
Posting Komentar