Kemenkum Jabar Bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Tentang Sistem Kesehatan
Tasikmalaya -TABLOID CERDAS- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya secara hybrid (luring dan daring) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Kamis, 25/09/2025).
Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Divisi P3H Funna Maulai Masaile juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau. Dalam rapat kali ini dibahas Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa oleh pengaturan mengenai kesehatan diatur dalam UU 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut masih belum mencantumkan delegasi Pemda untuk membentuk Perda yang mengatur mengenai Kesehatan.
Adapaun melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemda kabupaten/kota memiliki kewenangan seperti Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan faskes tingkat Daerah, Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan, Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, serta kewenangan lainnya.
Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kesehatan secara umum harus dapat mengakomodir keseluruhan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan kondisi kenyataan di daerah dalam rangka menjamin terlaksananya salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Ref: Riki***



Posting Komentar