Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tasikmalaya (TABLOID CERDAS) 8 Agustus 2024 - Dalam rangka persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang bertempat di Hotel AlHambra Hotel & Convention. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk narasumber dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya yakni Bapak H.Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H.
Adapaun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni tentang Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan tidak pernah dicabut Hak Pilihnya. Dalam pemaparannya, Bapak H.Zeni Zenal Mutaqin,S.H.,M.H. menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para calon mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara para calon dan pihak terkait, sehingga semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemilihan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berkualitas.Ref: Riki Yakob
Posting Komentar