Galian C Milik MP CV Simalungun Diduga Tanpa Izin, Bebas Beroperasi Masukkan Material ke Tol
SIMALUNGUN (TABLOID CERDAS) Galian C Milik MP CV Simalungun yang terletak di Nagori/Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang di kelola Simalungun Jaya bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari pihak berwajib padahal Izin operasional di duga tidak dimiliki CV Simalungun.
Beroperasi nya Galian C Milik MP CV Simalungun terkesan masyarakat di sekeliling usaha galian C merasa resah karena meluasnya Galian C itu tanah masyarakat akan longsor.
Menguatnya Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tak punya izin ketika awak media ini mempertanyakan kepada yang membidangi masalah Izin galian C (8/8/2024)
H. Bangun Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas III Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara pada, Kamis (8/8/2024) menjelaskan kepada awak media ini belum memiliki ijin.
“Sampai saat ini belum ada bukti pengurusan Izin dari CV Simalungun yang pengusahanya Martin Purba karena ada Tiga yang harus dilengkapinya yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai (PUPR Provinsi), dokumen dari Lingkungan Hidup Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Perencanaan Tatanan dari Disperindag SDM Provinsi Sumatera Utara. Jika belum ada berarti belum bisa beroperasi,” tegasnya.
Selainitu, saat dikonfirmasi Milik Martin Purba menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut tidak beroperasi lagi.
Namun, menurut informasi dari masyarakat lingkungan Galian C Milik Martin Purba, usaha tersebut masih beroperasi dan ada kerja sama dengan pengelola jalan tol.
“CV Simalungun lah yang pangadaan material nya dan yang mengawasi bebas beroperasi ada oknum berseragam ujar masyarakat tadi. Pemkab Simalungun harus turun dan bubarkan galian c tersebut,” jelas warga.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak saat dimintai tanggapan oleh media ini mengenai Galian C yang tidak memiliki Ijin juga mengatakan hal yang sama.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar membubarkan usaha Galian C Milik Martin Purba karena meresahkan masyarakat, jika dilanjut kan akan terjadi bahaya longsor ujar. Ketua Umum LSM Halilintar RI tersebut.
Dia juga mengatakan Pihaknya akan terus memantau di lokasi dan akan melaporkan ke Polres Simalungun. (S. Hadi. P)
Posting Komentar