• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
tabloidcerdasnews

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
tabloidcerdasnews
Telusuri

Beranda eBay Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati
eBay

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Admin : Tabloid Cerdas News
Admin : Tabloid Cerdas News
28 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Puspen TNI (TABLOID CERDAS) Sidang lanjutan  kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka  untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di  Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para  terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 "Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan", dan 8 Wajib TNI butir 6 "Tidak sekali-kali merugikan rakyat" dan butir 7 "Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat";  Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil," tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah,  "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati,  pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD." ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," pungkasnya.


Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.


Autentikasi:Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

⁠Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

⁠Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

Ucapan Nuzulul Quran

Ucapan Nuzulul Quran

Ucapan Hari Pers 2025

Ucapan Hari Pers 2025

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat

HUT PURWAKARTA

HUT PURWAKARTA

HUT .KABUPATEN TASIKMALAYA

HUT .KABUPATEN TASIKMALAYA

HUT KAB.TASIKMALAYA

HUT KAB.TASIKMALAYA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Brigjen Pol. Solihin .SIK.MH, CSPHR.

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

IKLAN


 

Featured Post

Pushidrosal Gelar Pelatihan Selam Navigasi di Perairan Pulau Untung Jawa

Admin : Tabloid Cerdas News- Mei 08, 2025 0
Pushidrosal Gelar Pelatihan Selam Navigasi di Perairan Pulau Untung Jawa
Jakarta (TABLOID CERDAS) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menggelar pelatihan selam navigasi TA 2025 bertempat di perairan pulau Untung …

Most Popular

Rumah Sakit KH. Zainal Musthafa Peringati Hari Malaria Sedunia 2025: “Malaria Berakhir di Tangan Kita”

Rumah Sakit KH. Zainal Musthafa Peringati Hari Malaria Sedunia 2025: “Malaria Berakhir di Tangan Kita”

Mei 04, 2025
Adanya Wacana Pengembangan, RSUD KHZ Musthafa Gelar Konsultasi Publik Tampung Aspirasi Warga Desa Cikunten

Adanya Wacana Pengembangan, RSUD KHZ Musthafa Gelar Konsultasi Publik Tampung Aspirasi Warga Desa Cikunten

Mei 08, 2025
KOPERASI MERAH PUTIH

KOPERASI MERAH PUTIH

Mei 07, 2025