Polsek Karangpawitan Polres Garut Tangkap Pelaku Pengedar Obat Obatan Terlarang
Garut (TABLOID CERDAS) – Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengkonfirmasi telah menangkap 2 pelaku penjual/pengedar obat obatan terlarang di 2 lokasi berbeda.
Kedua tersangka tersebut berinisial “UN” (25) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang ditangkap di kediamannya, dan “DS” (23) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Anggota Polsek Karangpawitan pun mengamankan barang bukti 606 butir obat obatan terlarang.
Pelaku “UN” (25) menjual obat obatan terlarang berjenis Hexymer , DMP dan Tramadol, dari hasil interogasi Polsek Karangpawitan kepada pelaku ia mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum khususnya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar.
Ia menjual obat obatannya dengan harga Rp. 10.000/6 butir untuk pil Hexymer, Rp. 5.000/1 butir (pil Tramadol), dan Rp. 10.000/8 butir (untik pil DMP). Polsek Karangpawitan pun menemukan uang tunai Rp. 1.045.000,00 ( satu juta empat puluh lima ribu Rupiah) didalam tas pelaku yang diduga dari hasil penjualan obat obatan.
“Kedua orang tersangka tindak pidana penjual/pengedar obat-obatan terlarang akan disangkakan Pasal 435 jo, Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kami menemukan fakta bahwa “DS” (23) merupakan adik kandung “UN” (25), “DS” (23) memang tidak terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang, namun dirinya selalu diberi obat oleh kakaknya untuk dikonsumsi sendiri.” Tutup Nurdin.(Nugraha)
Posting Komentar